JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno mengatakan cuti bagi petahana akan diumumkan setelah keputusan resmi aturan kampanye pilgub tahap kedua ditetapkan.
“Cuti nanti dimulai ketika masa kampanye (sudah dimulai). Jadi surat (pengajuan) cuti bisa diserahkan pada saat nanti prosesnya yang penting kan sudah dilakukan. Tentu proses administrasi kan. Itu nanti kalau rancangan putusan itu ditetapkan. Sekarang belum. Jadi belum bisa disebut ada atau tidak cuti, ada atau tidak ada kampanye, karena baru berupa draft,” kata Sumarno di Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Saat menjelaskan perihal kampanye, Sumarno mengatakan akan ada perbedaan durasi pada kampanye pilkada putaran kedua.
“Masa kampanye pasti lebih singkat, tapi ada jenis-jenis kampanye yang sebagian sama sebagian enggak. Misalnya, yang terkait dengan rapat umum itu ditiadakan, kemudian yang terkait dengan penyebaran alat peraga kampanye itu tidak diadakan. jadi ini masih berupa rancangan keputusan,” ucapnya. (icl)