Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 07 Mar 2017 - 12:26:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Majelis Hakim Tolak Kesaksian Kakak Angkat Ahok

2andianalta2.jpg
Kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amir (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Majelis Hakim menolak keterangan saksi kedua dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, yaitu kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Andi Analta Amir karena dianggap sudah mengetahui materi pokok persidangan.

Hal itu dilakukan Majelis Hakim setelah mendengarkan keberatan pihak Jaksa Penuntut Umum yang beberapa kali melihat Analta Amir hadir dalam persidangan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Untuk itu keberatan penuntut umum kami terima, saksi tak bisa didengarkan keterangannya dalam persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, saksi Andi Analta Amir sudah tidak kompeten menjadi saksi, lantaran sudah mengerti apa yang akan disampaikan.

Majelis Hakim pun sempat mengkonfirmasi hal tersebut terhadap saksi. " Sekarang saudara saya tanya, waktu sidang di sini (Kementerian Pertanian) pernah ikut," tanya Dwiarso.

"Pernah cuma sekali," ucap Analta.

Mendengar jawaban itu, Majelis Hakim mengaku keterangan saksi sudah tidak bisa didengarkan. "Saya kira kuasa hukum bisa ajukan saksi di luar berkas ini untuk mengganti saksi yang ditolak ini," tutupnya. (plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement