JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos enggan mengungkapkan soal hasil evaluasi dugaan pelanggaran administrasi dalam penggunaan surat keterangan (Suket) di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan oleh tim pemenangan Paslon Anies Baswedan-Sandiada Uno.
Meski begitu, Betty menegaskan, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan menindak lanjuti semua rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu DKI Jakarta.
"Ya, on proses. Evaluasi sudah," kata Betty singkat kepada TeropongSenayan, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Namun, saat ditanya perihal keputusan final yang diambil, Betty mengaku, sudah menyerahkan hasil tersebut kepada pihak Bawaslu DKI, sebagai pihak yang mengeluarkan rekomendasi.
"Tanya ke Bawaslu aja ya hasil kajiannya," ujar Betty singkat.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu DKI Jakarta sudah mengeluarkan dua rekomendasi terkait dugaan penggunaan Suket di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Pertama, rekomendasi karena KPPS memperbolehkan penggunaan Suket yang tidak sesuai format surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri RI dan tidak ditandatangani.
Bawaslu DKI meminta KPUD DKI mengganti ketua dan anggota KPPS 22 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jaktim.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam penggunaan Suket di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, yang dilaporkan tim paslon Anies Baswedan-Sandiada Uno.
"Rekomendasi ke KPU sebagai pelanggaran administrasi (untuk KPPS)," ujar Jufri di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
Rekomendasi kedua ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta karena Lurah Kelapa Dua Wetan mengeluarkan dua lembar Suket jenis lama setelah adanya surat edaran dari Kemendagri bahwa Suket dikeluarkan oleh Disdukcapil.
"Rekomendasi ke Pemprov DKI, direktorat pemprov bagian pengawasan sebagai pelanggaran kode etik," kata dia.
Dua rekomendasi tersebut diputuskan setelah Bawaslu DKI melakukan klarifikasi dan mengecek keaslian Suket yang digunakan pada Rabu (1/3/2017) lalu.
Jufri menyampaikan, semua suket yang digunakan asli. Namun, ada jenis suket yang tidak sesuai format dalam surat edaran Kemendagri RI.
"Semuanya asli, cuma formatnya itu seharusnya enggak boleh keluar yang lama," ucap Jufri.
Karena, Suket yang digunakan semuanya asli, Bawaslu bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tidak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu.
Menurut Jufri ada lima jenis yang ditemukan. Pertama, enam lembar Suket dengan kop surat dari Disdukcapil DKI atau sesuai format dalam surat edaran Kemendagri, yakni suket yang dikeluarkan pada September dan mulai Oktober 2016.
Sementara itu, empat jenis suket lainnya tidak sesuai dengan format dalam surat edaran tersebut atau Suket jenis lama sebelum Kemendagri mengeluarkan surat edaran.
Keempat jenis Suket tersebut berupa lima lembar suket tanpa kop surat, dua lembar suket tanpa kop surat dan tanda tangan, dua lembar surat bukti perekaman E-KTP dengan kop surat Disdukcapil DKI, dan tiga lembar suket dengan kop surat kelurahan.(yn)