Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Kamis, 09 Mar 2017 - 10:16:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Anang Gulirkan RUU Tata Kelola Industri Musik

20AnangHermansyah4.jpg
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota DPR RI Anang Hermansyah mengisi peringatan Hari Musik Nasional dengan menggulirkan RUU Tata Kelola Industri Musik.

Anang mengatakan momentum peringatan hari musik nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret harus diperingati dengan langkah konkret dan simultan.

"Salah satunya, secara resmi saya gulirkan usulan RUU Tata Kelola Industri Musik. Naskah akademik (NA) RUU tersebut telah rampung digodog oleh tim. Insya Allah tahun ini masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 atau setidaknya masuk dalam Prolegnas tahun 2018," ujar Anang di sela reses di Jember, Kamis (9/3/2017).

Anang menyebutkan, dalam UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta persoalan tata kelola musik hanya diatur melalui keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Persoalan lainnya, kata Anang, belum diatur di UU Hak Cipta.

"Makanya cukup urgen keberadaan UU Tata Kelola Industri Musik ini. Karena dalam UU ini juga akan mengatur soal hak ekonomi semua stakeholder, hak moral, sertifikasi dan royalti serta penegasan terhadap musik tradisional," papar Anang.

Selain hal tersebut, Anang juga memastikan UU Tata Kelola Industri Musik akan lebih menjamin dan menghargai profesi musisi. Menurut dia, jaminan terhadap hak-hak pelaku industri musik akan menempatkan industri musik pada posisi terhormat.

"Lebih dari sekadar itu, dengan RUU Tata Kelola Industri Musik juga akan membuat kebijakan pemajuan musik Indonesia lebih sistematik dan berkesibambungan. (Sebab) UU ini juga mengatur soal pendidikan musik," ungkap Anang.

Musisi asal Jember ini mengatakan dalam waktu dekat akan mengumpulkan stakeholder musik Indonesia, mulai dari musisi, industri dan pihak terkait untuk meluncurkan secara resmi usulan RUU Tata Kelola Industri Musik.

"Dalam rangka peringatan hari musik, kami akan membuat pertemuan dengan seluruh stakeholder untuk mewujudkan komitmen kita dalam perlindungan terhadap musik Indonesia," tegas Anang.

Dia meyakini bila RUU Tata Kelola Musik disahkan maka akan menjadi kebangkitan di dunia musik Indonesia. Menurut dia, praktik pembajakan diyakini akan dapat ditekan semaksimal mungkin.

"Bayangan saya, pembajakan akan menghilang dengan komitmen penegakan hukum yang serius serta para stakeholder di industri musik akan semakin terlindungi karya dan hak-haknya," tandas pencipta lagu ini. (plt)

tag: #komisi-x  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...