JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat politik dan anggaran Uchok Sky Khadafi mengakupesimis jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memproses hukum nama-nama tokoh yang disebut dalam dakwaan di persidangan kasus korupsi e-KTP.
"Kelakuan KPK. Habis nama-nama besar dimasukkan ke dalam dakwaan, biasanya disimpan dalam arsip KPK. Hal ini sama seperti kasus korupsi Century, ada nama-nama besar, hanya numpang lewat di pengadilan, dan oleh KPK hanya disimpan dalam arsip," kata Uchok saat dihubungi, Kamis (9/3/2017).
Justru, Uchok berseloroh, nama-nama besar yang muncul dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP itu sebetulnya senang, lantaran dengan masuknya nama mereka kemungkinan bisa jadi menteri.
"Seperti kasus Centruy, setelah masuk dalam dakwaan, malahan jadi Menteri," ungkap dia.
Uchok kembali menegaskan bahwa dirinya tidak yakin KPK bakal berani menindak nama-nama tersebut.
"Pura-pura lupa saja KPK bahwa nama-nama besar sudah pernah masuk ke dalam dakwaan. Gagah-gagahan saja agar dibilang hebat," sindir dia.
Diketahui, sejumlah nama-nama besar pejabat negara baik dari eksekutif maupun legislatif disebut-sebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP yang saat ini (9/3/2017) disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan menghadirkan dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto.(yn)