JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP menguak beberapa fakta persidangan. Di antaranya soal adanya aliran dana proyek itu yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk partai politik.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Eva Yustitiana mengungkapkan fakta dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus e-KTP.
Jaksa Eva membeberkan bahwa terdakwa Sugiharto yang pernah menjabat mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sempat ditemui penyedia barang dan jasa Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja Sugiharto.
"Akhir Februari 2011, Sugiharto ditemui Andi di ruang kerjanya. Andi menginformasikan bahwa untuk kepentingan penganggaran Andi akan memberikan Rp 520 miliar kepada beberapa pihak," kata Jaksa Eva saat membacakan dakwaan dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Eva melanjutkan, beberapa pihak itu di antaranya, Partai Golkar Rp 150 miliar, Partai Demokrat Rp 150 miliar, PDI Perjuangan Rp 80 miliar dan partai-partai lainnya Rp 80 miliar.
"Perincian pemberian uang itu dilaporkan Sugiharto kepada Irman (mantan Direktur Jenderal Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, red). Irman menyetujuinya," tukasnya.(yn)