Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 10 Mar 2017 - 08:44:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Mengolok-olok Al Maidah untuk Wifi, Ahok Kembali Dilaporkan

75ahokmikir.jpg
Basuki Tjahaja Purnama terdakwa penista agama (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilaporkan kembali atas dugaan penistaan agama Islam oleh gabungan majelis taklim se-DKI Jakarta dan Ketua Pengusaha Muda Indonesia.

“Ibu-ibu ini ingin melaporkan terkait dengan wi-fi yang menggunakan kata Al-Maidah dan paswordnya adalah kafir," kata Ketua Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Selain itu, ia menuturkan, wakil Ahok yakni Djarot Saiful Hidayat juga tertawa saat Ahok bicara terkait surat Al-maidah dalam sebuah rapat kerja.

"Jadi terlihat sekali kalau Alquran buat mereka itu menjadi bahan olok-olokan, ini yang menjadi bahan pertimbangan untuk melaporkan mereka berdua," ucapnya.

Karena itu, pihaknya menginginkan kasus wifi ini menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan dalam sidang kasus penistaan agama. Karena sudah sangat jelas hal tersebut sangat menghina Alquran. Selain itu, pihaknya juga melihat Ahok sangat diistimewakan sehingga tidak ada tindakan khusus terhadap kasus yang melilitnya.

Sementara, Kuasa Hukum Pengusaha Muda Indonesia, Egi Sudjana menegaskan, dalam prespektif hukum pidana sudah sangat jelas Ahok dan Djarot melanggar pasal 421 KUHP tentang abuse of power. Karena sangat jelas mereka berdua tertawa lebar saat Ahok mengucapkan surat Al-Maidah ayat 51 dan menggunakan id wifi dengan Al-Maidah dengan password kafir.

"Juncto-nya yaitu pasal 55 KUHP untuk Djarot yaitu turut serta tapi tetap kenak ya pasal 165 KUHP," katanya.

Egi pun meminta kepada majelis hakim sidang penistaan agama untuk bisa segera membuat pertimbangan dalam mengambil keputusan. Pasalnya, sudah berkali-kali Ahok menistakan agama Islam dan tak pernah jera.

"Kita harus laporkan, kita harap ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," jelas dia. (icl)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...