Opini
Oleh Laode Ida pada hari Jumat, 10 Mar 2017 - 16:22:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Hukum Mati Pelaku Korupsi E-KTP

13obrolan pagi-3.jpg
Kolom bersama Laode Ida (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Sungguh ngeri kasus korupsi E-KTP ini. Sangat nyata konspirasi jahat berjamaah dari dua elemen pengambil kebijakan yakni oknum-oknum pejabat pemerintah dan politisi di parlemen, ditambah dengan links pebisnis mereka, sejak tahap perencaan mega proyek itu.

Dahsyatnya lagi, porsi yang mereka bagi berkisar 50 persen dari total nilai proyek yang Rp 5.9 triliun itu. Jika surat dakwaan di pengadilan Tipikor itu benar, maka sungguh nyata begitu sadis dan tamaknya para pejabat yang secara langsung nam-nama mereka disebut itu.

Dan menariknya lagi, sebagian dari nama-nama itu ternyata masih jadi pejabat penting, bagian dari penentu kebijakan strategis di negeri.
Lalu apa yang musti dilakukan?

Pertama, KPK harus basmi tuntas mereka itu. Tak boleh menyisakan seorangpun juga. Ini untuk keadilan dan skaligus untuk membersihkan lembaga atau penyelenggara negara dari figur-figur yang kotor. KPK harus menghukum mereka seberat-beratnya, jika perlu hukuman mati. Utamanya yang berposisi sebagai master mind dari proses persetujuan anggaran proyek itu.


Kedua, pihak parpol tempat bernaung para oknum itu harus segera ambil sikap menyingkirkan mereka baik dari keanggotaan parpol maupun dari jabatan yang diperoleh sebagai orang parpol.

Ketiga, Presiden Jokowi harus segera menyingkirkan para pejabat di jajarannya yang tersebut dakwaan pengadilan Tipikor itu.
Rakyat bangsa terus saja menyaksikan secara langsung dari borok busuk para pejabat itu. Dalam kaitan itu, karena khususnya mereka yang masih menjabat, agaknya pantas kalau segera diminta dengan sukarela melepaskan jabatan. Karena niscaya mereka akan tak terganggu dalam laksanakan tugas sehari hari.

Juga, rasanya perlu untuk mulai wujudkan budaya malu bagi para pejabat di negeri ini atau jika merasa difitnah, maka mereka bisa gugat KPK dengan alasan pencemaran nama baik dan sejenisnya. Pada saat yang sama akan elegan juga dilakukan konfrontasi atau pemberi kesaksian dengan mereka yang merasa difitnah.

Namun, apapun yang kelak terjadi, sebagai anak bangsa, kita sungguh malu dengan praktik korup nan tamak itu.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Wawasan Yusril Sempit Untuk Bisa Membedakan Ahli Ekonomi, Ahli Hukum, atau Ahli Nujum

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Sabtu, 13 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024 (bukan April Mop), saya hadir di Mahkamah Konstitusi dalam kapasitas sebagai Ahli Ekonomi, terkait sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya ...
Opini

Wawasan Yusril Sempit Untuk Bisa Membedakan Ahli Ekonomi, Ahli Hukum, atau Ahli Nujum

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024 (bukan April Mop), saya hadir di Mahkamah Konstitusi dalam kapasitas sebagai Ahli Ekonomi, terkait sengketa Perselihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya ...