JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Waldus Situmorang, pengacara terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto dan Irman tidak menyangka nama yang disebutkan dalam dakwaan kliennya pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017) kemarin sangat banyak.
Sebab, kata Waldus, jumlah nama yang diketahui pihaknya tidak sebanyak dalam dakwaan Sugiharto dan Irman padaperkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Nama-nama orang yang disebutkan di dalam surat dakwaan itu, pada awalnya tidak kita ketahui seluruhnya," kata Waldus di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Sebab, lanjut Waldus, pemeriksaan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu secara berantai.
"Pemeriksaan yang satu, kemudian informasi yang diperoleh kemudian disilangkan kepada kesaksian berikutnya, atau keterangan saksi berikutnya," tutur dia.
Sehingga, Waldus menduga, terakumulasi nama-nama sejumlah orang dalam surat dakwaan tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, sejumlah nama yang disebutkan dalam dakwaan itu merupakan sepenuhnya otoritas Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Namun yang bisa kita sampaikan, nama-nama yang kita ketahui tidak sebanyak seperti itu. Tentu ini pengembangan dari pemeriksaan-pemeriksaan," pungkasnya.(yn)