JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Meski mendapat penolakan dari Majelis Hakim untuk menjadi saksi kedua. Akhirnya saksi ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej diperkenankan menjadi saksi keempat dalam kasus dugaan penistaan agama.
Dalam persidangan, Edward memaparkan untuk membuktikan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah atau tidak sangat sulit. Sebab, bunyi dari Pasal 156 dan 156 a KUHP mensyaratkan harus ada niat untuk melakukan penistaan agama.
Namun, ia merasa yakin kalau mantan Bupati Belitung Timur tersebut tidak melakukan penistaan agama, melihat respon masyarakat Kepulauan Seribu yang pada saat itu biasa saja.
"Dengan tegas saya katakan (Ahok) tidak memenuhi unsur (dugaan) menodai agama," kata Edward di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Di sisi lain, Edward mempersilahkan agar Majelis Hakim untuk meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gesture dan agama, guna menguatkan justifikasi apakah Ahok melakukan penistaan agama atau tidak.
"Karena kalo niat yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Tapi kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai justifikasi," ungkapnya. (icl)