JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sempat menegur saksi ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej karena dianggap berlebihan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), soal kewenangan memilih ahli pidana.
Menurut Dwiarso, sebagai saksi ahli sudah sepatutnya Edward tidak mengomentari soal etika persidangan. Ini mengingat, kehadiran Edward hanya sebatas menjawab pertanyaan dalam materi persidangan.
"Saya juga dari tadi tidak menyinggung masalah etika di sini," kata Dwiarso saat memimpin sidang kasus dugaan penodaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Diketahui, Edward merupakan saksi ahli yang dimintai pendapat oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam menangani kasus penodaan agama yang membelit Ahok. Maka itu, kehadiran Edward kali ini bukan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi, saya kira untuk menghadirkan atau tidak itu sudah dipertimbangkan penuntut umum, dan majelis juga tidak akan memaksa kalau penuntut umum tidak mengajukan (anda sebagai ahli)," tandasnya.(plt)