JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Setelah Fraksi Partai Demokrat, giliran Fraksi Partai Hanura yang menolak usulan hak angket kasus e-KTP.
Ketua Fraksi Hanura di DPR Nurdin Tampubolon menyatakan, sebaiknya permasalahan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP diserahkan kepada proses hukum, yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor.
"Kalau kami dari Fraksi Hanura cukup jelas menghargai aparat penegak hulum dalam hal ini KPK. Jadi kita serahkan kepada mereka dan dukung mereka menyelesaikan persoalan e-KTP sampai tuntas," ujar Nurdin di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Menurut Nurdin, pembentukan hak angket juga akan bermuara kepada penegak hukum agar kasus yang merugikan keuangan negara sebesat Rp 2.3 triliun itu dapat terungkap.
"Menurut saya kalau jadi pansus atau sebagainya toh akhirnya akan ke penegak hukum. Karena DPR adalah sebagai institusi politik melakukan dukungan mepada instansi pelaksana, dalam hal ini yudikatif. Jadi baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif mendukung menurut saya mendukung penegakkan hukum di Indonesia agar tercapai pemerintahan yang bersih dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dalam mensejahterakan rakyat Indonesia," jelas anggota Komisi XI DPR RI itu.(yn)