JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Di antara yang dicegah itu salah satunya penyedia barang dan jasa pada Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akhir September 2016 lalu untuk meminta dilakukan pencegahan terhadap sejumlah orang di kasus e-KTP. Pencegahan itu dilakukan selama enam bulan sejak tanggal diajukan.
"Selain dua orang tersangka, kami minta tiga orang lainnya juga dicegah, yaitu Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus," kata Febri di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Menurut Febri, para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan tersebut saat itu.
Isnu Edhi Wijaya diketahui sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Anang Sugiana sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution, dan Andi Agustinus.
Terkait persidangan KTP-E, KPK dijadwalkan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua pada Kamis (16/3/2017) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa, kami berencana akan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan kedua. Belum kami bisa sebutkan namanya," ucap Febri.
Ia mengatakan dari koordinasi yang sudah dilakukan KPK bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam 90 hari kerja ke depan.
"Jadi, 90 hari kerja ke depan mulai dari pembacaan dakwaan, kami akan hadirkan total 133 saksi pada persidangan," tuturnya.
Menurutnya, KPK akan mendalami beberapa fakta-fakta yang memang sudah dimunculkan dalam dakwaan dan informasi-informasi lain yang kami harap bisa selesai dalam waktu 90 hari kerja.
Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek KTP-E tersebut.(yn/ant)