JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan kesaksian dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Gamawan membantah telah menerima uang korupsi dari proyek e-KTP sebesar USD 4,5 juta atau lebih dari Rp 60 miliar. Guna menguatkan pernyataannya itu, ia pun meminta kepada semua orang untuk mendoakannya mati jika menerima uang haram tersebut.
"Tolong doakan mati saya sekarang bila saya menerima," kata Gamawan di gedung Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017)
Gamawan mengklaim bahwa proyek e-KTP sudah ada sebelum dia menjabat sebagai Mendagri, lantaran hal itu merupakan amanat undang-undang.
Ia pun mengaku, sempat dipanggil DPR untuk membahas sumber anggaran proyek e-KTP.
"Di situ DPR meminta supaya ini (proyek e-KTP) diupayakan dengan anggaran APBN murni. Karena sebelumnya saya dengar itu ada pinjaman hibah luar negeri," jelasnya.
Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantanDirektur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.(yn)