Zoom
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 16 Mar 2017 - 12:46:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Gamawan: Doakan Saya Mati Jika Terima Dana e-KTP

8Gamawan-Fauzi.jpg
Gamawan Fauzi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memberikan kesaksian dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Gamawan membantah telah menerima uang korupsi dari proyek e-KTP sebesar USD 4,5 juta atau lebih dari Rp 60 miliar. Guna menguatkan pernyataannya itu, ia pun meminta kepada semua orang untuk mendoakannya mati jika menerima uang haram tersebut.

"Tolong doakan mati saya sekarang bila saya menerima," kata Gamawan di gedung Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017)

Gamawan mengklaim bahwa proyek e-KTP sudah ada sebelum dia menjabat sebagai Mendagri, lantaran hal itu merupakan amanat undang-undang.

Ia pun mengaku, sempat dipanggil DPR untuk membahas sumber anggaran proyek e-KTP.

"Di situ DPR meminta supaya ini (proyek e-KTP) diupayakan dengan anggaran APBN murni. Karena sebelumnya saya dengar itu ada pinjaman hibah luar negeri," jelasnya.

Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantanDirektur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.(yn)

tag: #ektp  #korupsi-ektp  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...