JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Dalam kesaksiannya, Chairuman menepis bahwa perubahan sumber pendanaan proyek pengadaan e-KTP berasal dari pihaknya saat itu. Keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
"Ini lempar batu dong (soal dana proyek e-KTP)?," kata Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat bertanya kepada Chairuman di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Iya. Memang bukan usul kami, tapi (usul) pemerintah (soal pendanaan e-KTP dengan APBN murni)," jawab Chairuhman.
Sebelumnya, Gamawan dalam kesaksiannya hari ini menceritakan bahwa awalnya dana untuk mengadakan proyek itu diusulkan menggunakan pinjaman hibah luar negeri. Namun Gamawan yang saat itu menjabat sebagai Mendagri meminta proyek itu menggunakan uang negara, setelah mendapat usul dari DPR.
"Di situ DPR meminta supaya ini diupayakan dengan anggaran APBN murni," ujar Gamawan saat menjadi saksi, Kamis (16/3/2017).(yn)