Opini
Oleh Samuel Antonius Steven (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta) pada hari Minggu, 19 Mar 2017 - 14:09:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Penting, Penguatan Regulasi Perlindungan Satwa

58IMG_20170319_140733.jpg
Samuel Antonius Steven (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta) (Sumber foto : Istimewa )

Diskursus perlindungan sumber daya alam hayati serta satwa dan ekosistemnya hanya menjadi wacana pinggiran. Padahal, persoalan SDA hayati dan satwa berserta ekosistemnya beririsan erat dengan peradaban suatu bangsa. Peradaban tidak sekadar perkara parsial yang disederhanakan hanya berurusan manusia an sich, namun lebih dari itu peradaban juga meliputi di dalamnya persoalan lingkungan.

Lingkungan berserta segenap ekosistemnya terlindungi dan terpenuhi hak-haknya, maka dalam tarikan nafas yang sama langkah tersebut merupakan bagian dari kerja besar membangun sebuah peradaban. Kehidupan yang seimbang-baik dalam pengelolaan SDM dan SDA-maka akan meghasilkan peradaban yang adilihung. Berbagai bencana yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, tak lebih sebagai bentuk konfirmasi dari praktik ketidakseimbangan oleh manusia dalam pengelolaan lingkungannya. Sikap tak beradab memberi dampak serius dalam penghancuran ekosistem.

Peradaban manusia, salah satunya dapat dibentuk dari pembangunan sistem melalui jalur hukum. Hal ini pula mengkonfirmasi pikiran besar Roscoe Pound (1870-1964) yang menyebutkan hukum adalah alat untuk melakukan rekayasa sosial (law as a tool social engineering).

Ikhtiar untuk membangun peradaban melalui pelestarian lingkungan dan segenap ekosistemnya telah menjadi wacana global. Sebut saja keberadaan Deklarasi Stockholm 1972 yang kemudian diikuti sejumlah kesepakatan internasional seperti Konferensi Rio 1992. Indoensia juga telah meratifikasi sejumlah perjanjian internasional.

Sayangnya, komitmen tersebut tidak secara komprehensif-untuk tidak menyebut pengabaian-menyentuh terhadap persoalan konservasi serta penyalahgunaan hewan berupa eksploitasi satwa atas nama edu-satwa termasuk perburuan satwa liar. Negara semestinya memberi perhatian serius terhadap persoalan perlindungan satwa. Karena ini menyangkut pembangunan peradaban Indonesia yang luhur.

Perkuat Regulasi dan Tegakkan Aturan

Persoalan akut di sektor perlindungan konservasi serta penyalahgunaan hewan masih menjadi wacana pinggiran di ruang publik. Kendati demikian, kondisi ini bukan berati persoalan tersebut dibiarkan terus terjadi. Sejumlah persoalan yang muncul di lapangan tentu menjadi catatan serius atas komitmen kita dalam perlindungan sumber daya hayati dan satwa.

Fenomena itu antara lain berupa pertunjukan sirkus menggunakan hewan seperti lumba-lumba, topeng monyet dan sejumlah satwa lainnya. Beberapa kasus yang mencuat di sejumlah daerah terhadap satwa dan pelestarian hayati seperti menimpa satwa elang Jawa, Lutung Jawa yang berada di pulau Jawa, di Kalimantan menimpa Bekatan, Orang Utan, Beruang Madu. Sedangkan di Papua ada Cendrawasih dan Kuskus. Atas nama edukasi dan hiburan, sejumlah satwa yang mestinya dilindungi namun diperas keringatnya untuk kepentingan komersial.

Lebih ekstrem dari hal tersebut, merujuk data dari Wildlife Conservation Society Indonesian Programme (WCS-IP) dalam rilis awal tahun 2017, mengungkapkan terjadi sedikitnya 52 kasus kejahatan yang melibatkan hewan liar. Selain itu, merujuk data dari Profauna, sepanjang tahun 2015 terdapat sekitar 5.000 kasus perdagangan satwa liar secara online, salah satunya lewat jejaring facebook. Angka tersebut mengalami tren kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar 3.640 iklan di media sosial.

Sejumlah regulasi memang telah mengatur soal perlindungan terhadap satwa, termasuk sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuannya. Seperti di UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, termasuk Pasal 302 KUHP serta PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Catatan penting dari sejumlah regulasi tersebut, selain yang utama persoalan penegakan hukum (law enforcement) yang perlu ditegakkan oleh aparat penegak hukum, adalah ancaman pidana terhadap pelaku yang terlibat eksploitasi satwa masih ringan. Seperti di Pasal 21 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 yang memberi sanksi kepada pelaku ekspolitasi terhadap satwa yang dilindungi hanya mendapat sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 40 ayat (2).

Diihat dari isi ketentuan dalam UU tersebut, perlindungan negara terhadap satwa di satu sisi belum maksimal. Di sisi lain, kesan aturan yang lemah serta penegakan hukum yang belum berjalan maksimal mengakibatkan aturan tersebut hanya menjadi teks mati tidak memberi efek maksimal dalam perlindungan terhadap satwa.

Selain hal tersebut, peran pemerintah dan stakeholder untuk melakukan edukasi kepada masyarakat semestinya harus lebih ditingkatkan. Pemahaman yang minim yang dimiliki masyarakat- juga menjadi sebab praktik illegal tersebut- masih mudah kita jumpa di sekitar kita. Padahal, ketentuan soal tersebut telah diatur dalam Pasal 37 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 terkait dengan peran serta masyarakat.

Dalam konteks ini, dibutuhkan regulasi yang menguatkan perlindungan terhadap satwa. Politik hukum pembuat perataran perundang-undangan harus berpihak untuk memberi perlindungan terhadap satwa dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara komprrehensif.

Kesadaran Perlindungan Satwa
Kendati belum ada langkah yang sistematis dan massif untuk memberi perlindungan yang komprehensif terhadap satwa, namun sejumlah langkah kecil yang muncul dari masyarakat patut juga diapresiasi. Karena dari langkah kecil masyarakat akan menjadikan gerakan massif terhadap perlindungan terhadap satwa.

Sejumlah langkah kecil yang muncul seperti muncul dari pemerintahan daerah di Pemerintah Kota Balikpapan melalui surat resmi dari Walikota Balikpapan Rizal Effendi pada 21 Januari 2017 lalu yang menegaskan komitmennya Kota Balikpapan bebas dari eksploitasi satwa. Begitu juga yang dilakukan manajamen PT Hero Supermarket Tbk (Giant), melalui rilis pada 17 Maret 2017 menegaskan komitmennya untuk tidak menjual daging anjing di Giant Manado.

Langkah yang muncul dari masyarakat itu tentu tidak terlepas dari kontrol publik terhadap perlindungan terhadap satwa. Partisipasi masyarakat menjadi pilar penting untuk memastikan zero tolerance terhadap setiap upaya yang bertujuan untuk mengekspolitasi atas nama apapun tethadap satwa.

Berbagai upaya dari stakeholder ini merupakan kerja besar untuk menuju peradaban manusia yang luhur di antaranya berupa komitmen perlindungan terhadap satwa dan lingkungan. Kerja besar ini tidak akan berhasil bila semua pihak, khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum serius dalam merespons persoalan ini.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...