JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pimpinan DPR menggelar rapat pimpinan (Rapim) hari ini, Senin (20/3/2017). Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, agenda tersebut akan membahas beberapa agenda yang belum terselesaikan, di antaranya revisi UU MD3.
"Di antaranya itu (revisi UU MD3) yang kita akan bicarakan," kata Novanto di kompleks Parlemen, Senayan, Senin (20/3/2017).
Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Februari 2017 mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Surat bernomor R13/Pres/02/2017 itu berisi soal perihal penujukkan wakil untuk membahas Rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Surat presiden itu telah dibacakan pada rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Desember 2016 lalu, menyepakati revisi UU MD3 dilakukan secara terbatas.
Surpres terkait revisi terbatas UU MD3 juga telah dibacakan dalam rapat paripurna untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Rencananya, revisi UU MD3 terkait penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR, dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.
Jika resmi diberlakukan, nantinya jumlah pimpinan DPR dan MPR akan menjadi enam orang. Namun, Partai Gerindra dan PKB belakangan ikut meminta jatah kursi pimpinan.(yn)