Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 20 Mar 2017 - 13:19:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengadilan di Semarang Memvonis Penista Agama 1,5 Tahun Bui

76pengadilan.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

SEMARANG (TEROPONGSENAYAN) - Hakim Pengadilan Negeri Semarang hari ini menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama.

Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa.

Hakim Ketua Puji Widodo menyatakan pria yang merobek Alquran itu terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut ketentuan dalam pasal itu, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hakim Puji Widodo menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Alquran dan terjemahannya, kitab suci umat Islam yang sebagaimana kitab suci umat agama lain seharusnya dihormati.

Ia menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak punya alasan tidak menyadari perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," katanya.

Atas putusan itu, Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir.

Andrew merobek Al-Quran di Solo. Namun pengadilan memindahkan lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Semarang karena alasan keamanan. Sidang pembacaan vonis hukuman kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.(yn/ant)

tag: #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Surya Paloh Sambangi Prabowo Subianto di Kertanegara

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto menerima kunjungan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Keduanya melakukan pertemuan di kediaman ...
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...