JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya memutuskan untuk menghapus peraturan yang mewajibkan kepemilikan tabungan sebesar minimal Rp25 juta bagi pemohon paspor dengan tujuan wisata.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terburu-buru tanpa mendegarkan suara masyarakat terlebih dahulu.
"Ya memang itu mungkin kebijakan terburu-buru ya. Misalnya kenapa muncul angka Rp25 juta, apa sih rasionalitasnya apa, gitu kan. Tiba-tiba muncul angka Rp25 juta, kenapa tidak Rp5 juta, misalnya kan. Itu belum clear juga, belum dijelaskan ke publik," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Anggota Komisi II DPR RI ini menyayangkan sikap imirasi itu walaupun saat ini kebijakan itu sudah dicabut.
Ia juga menggungkapkan bahwa dalam UU Keimigrasian tidak ada syarat untuk pembuat pasport untuk memiliki tabung sebesar Rp25 juta.
"Jadi kalau hari ini mereka cabut, ya saya kira bagus, mereka memahami atau menyadari kekeliruan itu dan bisa membuat masyarakat menjadi tenang, tidak resah lagi, tidak takut lagi membuat paspor gara-gara tidak punya tabungan Rp25 juta," tandasnya. (icl)