Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 20 Mar 2017 - 17:37:22 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Nilai Imigrasi Terlalu Buru-buru Ambil Kebijakan

17paspor.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya memutuskan untuk menghapus peraturan yang mewajibkan kepemilikan tabungan sebesar minimal Rp25 juta bagi pemohon paspor dengan tujuan wisata.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terburu-buru tanpa mendegarkan suara masyarakat terlebih dahulu.

"Ya memang itu mungkin kebijakan terburu-buru ya. Misalnya kenapa muncul angka Rp25 juta, apa sih rasionalitasnya apa, gitu kan. Tiba-tiba muncul angka Rp25 juta, kenapa tidak Rp5 juta, misalnya kan. Itu belum clear juga, belum dijelaskan ke publik," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Anggota Komisi II DPR RI ini menyayangkan sikap imirasi itu walaupun saat ini kebijakan itu sudah dicabut.

Ia juga menggungkapkan bahwa dalam UU Keimigrasian tidak ada syarat untuk pembuat pasport untuk memiliki tabung sebesar Rp25 juta.

"Jadi kalau hari ini mereka cabut, ya saya kira bagus, mereka memahami atau menyadari kekeliruan itu dan bisa membuat masyarakat menjadi tenang, tidak resah lagi, tidak takut lagi membuat paspor gara-gara tidak punya tabungan Rp25 juta," tandasnya. (icl)

tag: #komisi-ii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...