Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 20 Mar 2017 - 18:00:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Nusron Pastikan tak Ada Munaslub di Golkar

35nusron.jpg
Nusron Wahid (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Nusron Wahid mengemukakan bahwa partainya tidak akan menyelenggarakan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) terkait nama Ketua Umum DPP Golkar Setyo Novanto disebut terlibat dalam kasus proyek kartu tanda penduduk secara elektronik (KTP-E).

"Tidak ada munaslub di dalam internal Partai Golkar," kata Nusron, yang juga Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menurut dia, Setya Novanto baru diduga terlibat dalam proyek KTP-E sehingga harus diuji secara hukum terlebih dahulu.

"Kita kembalikan ke asas praduga tak bersalah. Kan enggak ada pengumuman apa-apa dari KPK. Memang ada pengumuman tersangka?," kata mantan anggota Komisi VI DPR RI itu.

Dia mengungkapkan bahwa Partai Golkar sedang fokus memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.

"Kami sedang konsolidasi mempersiapkan, menyongsong kemenangan pilkada tahun 2018 dan menyongsong kemenangan pileg dan pilpres Pak Jokowi 2019. Bahasanya menyongsong kemenangan," demikian Nusron Wahid.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, yang juga Ketua DPR RI, Setya Novanto disebut menentukan kelancaran anggarann pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012 senilai total Rp5,95 triliun.

"Pada Februari 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa I Irman sepakat untuk menemui Setya Novanto (Setnov) selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadan KTP-E," kata ketua Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).

Dalam perkara ini telah ditetapkan dua terdakwa, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. (Antara/icl)

tag: #korupsi-ektp  #partai-golkar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...