JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Tim Pemenangan Anies-Sandi, Syarif mempertanyakan sikap keras kepada Paslon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat yang hingga kini belum menerima keputusan KPU DKI soal aturan cuti kampanye untuk putaran kedua Pilgub Jakarta 2017.
Hal itu merujuk pada langkah Tim sukses (Timses) Ahok-Djarot yang mengajukan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Diketahui, Timses pasangan nomor urut 2 itu menggugat terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 putaran kedua.
Paslon yang diusung Partai penguasa PDIP itu mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai permohonan sengketa. Mereka meminta KPUD DKI membatalkan SK tersebut.
"Saya kira ini (gugatan) salah alamat, jika ingin menyoal sesuatu itu harus dipelajari dulu dong. SK KPU Nomor 49 itu emang barang apaan? Kok gugatannya dilayangkan ke Bawaslu?," kata Syarif saat berbincang dengan TeropongSenayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
"Kalau SK itu dianggap ilegal dan merugikan pasangan petahana, kenapa dua minggu ini keliling terus (berkampanye), mestinya konsisten jangan kampanye dulu, katanya tidak menerima?" cetus Syarif.
Dijelaskan Syarif, kalaupun KPU DKI dianggap melebihi kewenangan mestinya SK Nomor 49 Tahun 2017 dilayangkan ke PTUN.
"SK itu kan pedoman teknis Pemilukada. Jadi, semua penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu dan Panwaslu wajib menjalankan SK itu. Bukan malah ikut mempersoalkan. Jadi, tindakan Bawaslu yang memproses gugatan petahana aneh bin ajaib!," tegas Taufik.
Syarif mengingatkan, agar Bawaslu tidak bertindak aneh yang justru berujung pada lucu-lucuan.
"Sekali lagi, Bawaslu tidak berhak (membatalkan SK). Ngapain juga memproses sesuatu yang bukan kewenangannya? Kecuali Bawaslu mau cari panggung, ya silahkan saja. Mudah kok bacanya," ungkap Syarif. (icl)