JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Trisasono mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Orias Petrus Mudak dalam korupsi pengadaan Crane di Pelindo II.
Tak hanya itu, Trisasono mengatakan pihaknya juga mendesak agar RJ Lino segera dsidangkan.
"Desakan kami lainnya yakni segera sidangkan RJ Lino yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dengan dibatalkannya gugatan praperadilan RJ Lino kepada KPK di PN Selatan agar Kasus korupsi tersebut terang benderang terbukti telah terjadi korupsi di Pelindo II," ujar Trisasono, Kemarin.
Diceritakan Trisasono, Pengadilan Tipikor pada November Tahun lalu, akhirnya mengelar Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat PT Pelindo II.
Dalam sidang tersebut, Hakim mengadili dua terdakwa, Ferialdy Noerlan, mantan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II dan Haryadi Budi Kuncoro, bekas Senior Manager Peralatan, sekaligus adik mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Terjadinya pratek korupsidi era RJ Lino yang waktu itu menjabat Direktur Utama Pelindo, memasukkan proyek pengadaan derek atau mobile crane untuk delapan cabang pelabuhan, padahal tidak dibutuhkan," tegasnya.
Lanjut Trisasono, pengadaan tersebut sempat ditolak direktur Keuangan PelindoDian M Noer sebab proyek pengadaan Crane yang tanpa melalui tender dan tidak sesuai spesifikasi yang dibutuhkan Pelindo.
Akibat penolakan itu, masih menurut Trisasono, tahun 2012 Dian M Noer dipecat oleh RJ Lino. Kemudian RJ Lino mengajukan Orias Petrus Moedak sebagai Direktur Keuangan Pelindo 2 pada tahun 2013 agar mudah memuluskan konspirasi RJ Lino.
Pada saat kasus korupsi pengadaan Crane disidik oleh Bareskrim Orias Petrus beberapa Kali diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi.
"Namun dalam pemeriksaan oleh KPK, Orias dikesankan seperti tidak mengetahui Kasus kospirasi mark up pengadaan Crane yang merugikan negara.Padahal menurut informasi perintah pembayaran dan persetujuan pengadaan Crane tersebutdilakukan saat Orias menjabat Direktur Keuangan," tegasnya.
"Untuk itu, sekali lagi, agar kasus ini terang benderang, KPK wajib memeriksa mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) Pelindo II dan tidak menutup-nutupi kasus ini," pungkasnya. (icl)