Jakarta
Oleh alfian pada hari Senin, 20 Mar 2017 - 19:36:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Margarito Kamis Sebut SK 49 KPU DKI Sah

89margaritokhamis.jpg
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sah.

SK tentang masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta tersebut digugat oleh cagub petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bawaslu dengan alasan merugikan pihaknya.

Menurut Margarito, SK 49 sah karena KPU DKI diperintahkan oleh KPU RI. Artinya KPU DKI diperintahkan dengan aturan KPU RI.

"Secara hukum sah," kata Margarito saat memberi keterangan sebagai saksi dari pihak terkait yaitu pihak cagub-cawagub DKI nomor urut 3, Anies-Sandi di Musyawarah Penyelesaian sengketa pemilijan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 di Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Sunter III, Jakarta Utara, Senin (20/3/2017).

Margarito menambahkan jika kemudian ada pihak yang menyatakan SK 49 tidak sah, maka secara otomatis Pilkada putaran pertama tidak sah. Sebab Pilkada putaran pertama juga menggunakan aturan KPU DKI.

"Mereka punya kewenangan. Kalau tidak punya kewenangan, putaran pertama tidak sah. Begitu pula dengan suara yang diperoleh," ujar Margarito.(plt)

tag: #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...