Jakarta
Oleh alfian pada hari Senin, 20 Mar 2017 - 21:33:34 WIB
Bagikan Berita ini :
Musyawarah Sengketa Pilkada DKI

Tim Anies-Sandi Keberatan dengan Saksi Ahli Petahana

16yupenhadi.jpg
Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi (Sumber foto : ist)

JAKARTA - Tim advokasi cagub-cawagub DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno keberatan dengan dua saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat Cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017. Dua saksi ahli tersebut adalah Arteria Dahlan dan I Gusti Putu Artha.

Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi mengatakan, Arteria yang merupakan anggota Komisi II DPR RI tidak bisa memberi keterangan sebagai saksi ahli dari pemohon. Sebab, posisi Arteria melekat sebagai anggota DPR RI yang seharusnya mewakili lembaga negara.

"Ini jelas melanggar etika. Arteria harusnya mewakili lembaga, harusnya dia dihadirkan Bawaslu. Tidak bisa oleh pihak pemohon. Nanti rentan intimidasi," kata Yupen di sela-sela musyawarah, di ruang musyawarah Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Sunter III, Jakarta Utara, Senin (20/3/2017).

Yupen menambahkan, jika kemudian Arteria mengatakan representasi lembaga, maka yang bersangkutan harus menunjukkan surat resmi delegasi dari lembaga.

"Kami tunggu suratnya tapi tetap kami menganggap keterangannya adalah pendapat pribadi dan akan kami kesampingkan," ujarnya.

Sementara untuk I Gusti Putu Artha, lanjut Yupen, keterangannya terkesan ada konflik kepentingan (conflic of interest). Sebab Putu tercatat sebagai timses paslon nomor dua atau pemohon dalam gugatan sengketa Pilkada ini.

"Meski mantan komisioner KPU, tapi Putu timses pihak pemohon, sulit untuk menyampaikan keterangan yang objektif sebagaimana keahliannya," tutur dia.‎

Diketahui, dalam musyawarah ini, Arteria menyatakan KPU DKI telah menyimpang dari sumber kewenangannya. KPU DKI menurutnya tidak diperkenankan membuat norma baru yang bertentangan dengan norma yang di atasnya.

Hal senada juga dikatakan Putu Artha. Menurut Putu, SK 49 secara teknis bermasalah karena bertentangan dengan regulasi di atasnya yaitu Peraturan KPU Nomor 6 Pasal 36 ayat 3 butir b, kampanye penajaman visi dan misi.

Pihak cagub DKI petahana menggugat Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta dengan Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. SK ini menyatakan masa kampanye putaran kedua berlangsung 7 Maret hingga 15 April 2017. Atas kampanye tersebut, petahana dinyatakan harus cuti. Pihak Ahok menolak SK itu dengan alasan merugikan petahana.‎ (plt)

tag: #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...