JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Centre Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejati Jambi untuk segera meringkus buronan dugaan kasus korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batanghari tahun 2011 senilai Rp 7.781 miliar Geri Iskandar yang sudah 5 tahun melarikan diri.
"Tangkap dan jemput paksa tersangka. Jangan sampai tersangka kembali kabur ke daerah lain," kata Uchok saat dihubungi, Selasa (20/3/2017).
Uchok juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, John W Purba untuk memburu tiga tersangka lainnya, yakni Manajer PT LRR Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat dan Direktur PT Multi Hexaguna Karya Toha Maryono.
"Kalau Kejati tidak becus bekerja, Jaksa Agung harus mencopot John W Purba," tegas Uchok.
Proyek pengerukan Sungai Batanghari senilai Rp 7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar. Proyek pengerukan alur dangkal tersebut dilakukan di Desa Tebat Patah dan Kecamatan Muarasebo, Muarojambi.
Proyek dikerjakan oleh PT LRR dengan masa kerja 90 hari, mulai 18 Agustus hingga 16 November 2011. Kemudian masa kerja tersebut diperpanjang selama 25 hari hingga 11 Desember 2011. Meski sudah diperpanjang, namun hingga masa kontrak habis, perkerjaan belum tuntas. (icl)