JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Aktivis 98 Uchok Sky Khadafi menilai, laporan salah satu LSM terkait Setya Novanto sudah sepantasnya diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Harus diproses itu. Masa MKD hanya tempat penampungan pengaduan doang. Bisa-bisa rakyat kecewa dengan MKD, dan diminta alat kelengkapan DPR lebih baik dibubarkan saja, kalau tak bisa mempergunakan kewenangannya untuk memanggil Setnov," tandas dia saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/03/2017).
Sudah seharusnya, lanjut dia, MKD sigap saat ada laporan ataupun aduan dari masyarakat.
"Kalau sejak, MKD menerima laporan dari masyarakat, seharusnya sudah bekerja serius, jangan kalah dengan proses pengadilan Tipikor," sindir dia.
"Tapi, kalau sampai sekarang MKD, belum melakukan apa-apa, itu bisa-bisa MKD dinilai makan gaji buta, dan secara lembaga MKD impotensi dan lambat dalam bekerja," tegas Uchok.
Sebelumnya, salah satu LSM yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus e-KTP. (icl)