JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah dirinya terlibat dalam penyalahgunaan pajak, yang dilakukan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Handang Soekarno.
Menurut Fadli, ada pihak-pihak yang mencari kesalahannya karena telah ikut dalam aksi damai bela Islam 411.
"Tapi saya mendengar kabar, setelah saya dan saudara Fahri menghadiri 411 itu, ada upaya mencari-cari kesalahan pajak. Tetapi saya tidak pernah ada urusan soal itu. Soal pajak saya bayar rutin. Saya juga ikut tax amnesty. Jadi saya kira tidak ada urusan. Ga ada masalah. Dan saya tidak kenal mereka," ujar Fadli Zon di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan pajak. Politisi Partai Gerindra itu menantang untuk diperiksa catatan pajaknya. "Saya kira ada pihak-pihak tertentu. Invisible hand, periksa saja pajak saya. Saya tdak pernah dipanggil kok," tegasnya.
Diketahui Dalam sidang kasus suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Rajamohanan Nair di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/3). Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dihadirkan sebagai saksi.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Fikri menuturkan bakal menggali lebih terkait kewenangan Handang dalam menjalan tugas dan fungsinya. Sebab, diduga ada wajib pajak lain yang melakukan penyalahgunaan pajak seperti PT Eka Prima. Perusahaan ini menunggak pajak hingga Rp 78 miliar.
"Kita akan menggali wajib pajak-wajib pajak yang kita indikasikan bahwa selain PT Eka Prima ada wajib pajak lain yang mungkin kita asumsikan melakukan hal sama dengan PT Eka Prima ini," ujar dia, Senin (20/3).
Saat penggeledahan kamar Handang, ditemukan sebuah tas yang berisi dokumen pajak berupa surat bukti permulaan atas beberapa wajib pajak perorangan. Selain selebritas Syahrini, tercatat juga dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke dalam dokumen bukti permulaan yang dipunyai Handang.
"Sebagaimana bukti permulaan itu, diduga ada penyalahgunaan pajak. Ada indikasi itu sehingga Handang selaku penyidik ini menggali lebih jauh adakah indikasi itu. Kan sudah ada indikasi, tinggal dia mendalami," ujar dia.
Selain wajib pajak perorangan, dalam dokumen tersebut juga ditemukan 16 nama perusahaan yang tercatat pada surat bukper Handang.(yn)