Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 21 Mar 2017 - 13:03:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Apa Tanggapan Fadli Zon Disebut Ikut Penyalahgunaan Pajak

84fadli-zon.jpg
Fadli Zon (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah dirinya terlibat dalam penyalahgunaan pajak, yang dilakukan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Handang Soekarno.

Menurut Fadli, ada pihak-pihak yang mencari kesalahannya karena telah ikut dalam aksi damai bela Islam 411.

"Tapi saya mendengar kabar, setelah saya dan saudara Fahri menghadiri 411 itu, ada upaya mencari-cari kesalahan pajak. Tetapi saya tidak pernah ada urusan soal itu. Soal pajak saya bayar rutin. Saya juga ikut tax amnesty. Jadi saya kira tidak ada urusan. Ga ada masalah. Dan saya tidak kenal mereka," ujar Fadli Zon di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan pajak. Politisi Partai Gerindra itu menantang untuk diperiksa catatan pajaknya. "Saya kira ada pihak-pihak tertentu. Invisible hand, periksa saja pajak saya. Saya tdak pernah dipanggil kok," tegasnya.

Diketahui Dalam sidang kasus suap penghapusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Rajamohanan Nair di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/3). Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, dihadirkan sebagai saksi.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Fikri menuturkan bakal menggali lebih terkait kewenangan Handang dalam menjalan tugas dan fungsinya. Sebab, diduga ada wajib pajak lain yang melakukan penyalahgunaan pajak seperti PT Eka Prima. Perusahaan ini menunggak pajak hingga Rp 78 miliar.

"Kita akan menggali wajib pajak-wajib pajak yang kita indikasikan bahwa selain PT Eka Prima ada wajib pajak lain yang mungkin kita asumsikan melakukan hal sama dengan PT Eka Prima ini," ujar dia, Senin (20/3).

Saat penggeledahan kamar Handang, ditemukan sebuah tas yang berisi dokumen pajak berupa surat bukti permulaan atas beberapa wajib pajak perorangan. Selain selebritas Syahrini, tercatat juga dua pimpinan DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon ke dalam dokumen bukti permulaan yang dipunyai Handang.

"Sebagaimana bukti permulaan itu, diduga ada penyalahgunaan pajak. Ada indikasi itu sehingga Handang selaku penyidik ini menggali lebih jauh adakah indikasi itu. Kan sudah ada indikasi, tinggal dia mendalami," ujar dia.

Selain wajib pajak perorangan, dalam dokumen tersebut juga ditemukan 16 nama perusahaan yang tercatat pada surat bukper Handang.(yn)

tag: #fadli-zon  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...