Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 21 Mar 2017 - 16:03:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Ditemani Eks Pimpinan KPK, Sandiaga Serahkan LHKPN Perubahan

69sandiaga-uno_2.jpg
Sandiaga Uno (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Calon Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menyerahkan perubahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/3/2017).

Sandiaga ke kantor KPK bersama dengan calon gubernur Anies Baswedan dan tim sukses pasangan calon tersebut, Adnan Pandu Praja yang merupakan mantan wakil ketua KPK.

"Kami didampingi pak Pandu ke KPK untuk melaporkan LHKPN terbaru dari bang Sandi. Saya tidak, bang Sandi yang melaporkan baru, karena di laporan bang Sandi sebelumnya itu ada perubahan," kata Anies di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada pelaporan 29 September 2016 kepada KPK, Sandiaga melaporkan nilai harta kekayaannya Rp 3,856 triliun dan 10,35 juta dolar AS. Sementara harta Anies menurut laporan pada 20 September 2016 mencapai Rp 7,3 miliar dan 8.893 dolar AS.

"Terkait naiknya dari nilai surat-surat berharga yang kebetulan kami catatkan sebagai investasi yang sudah dilakukan saat saya memulai usaha, kedua pengeluaran dana kampanye tiga bulan sampai 31 Desember 2016 kemarin. Jumlahnya biar teman-teman di KPK dan KPUD yang memberitahukan," kata Sandiaga.

Ia menyatakan, tidak ada harta yang dia sembunyikan.

"Saya, dengan saran dari Pak Pandu agar terus mengedepankan transparansi, full disclosure, nothing to hide dari kami, kami menyerahkan laporan ini ke Pak Cahya sebagai direktur LHKPN," ungkap Sandiaga.

Meski enggan mengungkap nilai hartanya, Sandiaga mengaku ada sekitar Rp60 miliar yang berkurang untuk dana kampanye.

"Sudah diumumkan, diaudit, dan mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian, dana kampanye yang dikeluarkan Rp60 miliar lebih dana dari kami berdua, Rp60 miliar ya itu sebagian tercatat di LHKPN, tapi jumlahnya nanti kami akan berkoordinasi dengan KPK dan KPUD," tambah Sandiaga.

Pelaporan LHKPN antara lain diatur dengan Undang-Undang (UU) No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; serta UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu ada Keputusan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Instruksi Presiden No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Berdasarkan ketentuan tersebut, para penyelenggara negara wajib: (1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat; (2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension; (3) Mengumumkan harta kekayaannya.(yn/ant)

tag: #aniessandi  #kpk  #pilkada-jakarta-2017  #sandiaga-uno  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...