Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 22 Mar 2017 - 05:24:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Hari Nyepi, Sidang ke-16 Kasus Ahok Pindah Hari

73JPUAliMukartono.jpg
Ketua Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Murkatono (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Murkatono mengatakan, sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipindah pada Rabu (29/3/2017), dari seharusnya Selasa (28/3/2017). Pemindahan dilakukan karena Hari Selasa (28/3/2017) bertepatan dengan Hari Nyepi.

Meski begitu, Ali mengaku pihaknya akan mulai mencicil berkas tuntutan, walaupun materi persidangan masih beragenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa.

"Tuntutan mulai kita cicil. Pas jadwalnya kami siap," kata Ali Mukartono usai sidang di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017) malam.

Diketahui, dalam persidangan tim penasihat hukum Ahok meminta hari sidang dipindah ke Rabu karena hari Selasa (28/3/2017)) pekan depan merupakan hari libur nasional. Adapun saksi ahli yang akan dihadirkan sesuai BAP, yaitu Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo merupakan ahli bahasa, Dr Risma Permana Deli ahli sosiologi, dan Dr Noor Aziz Said ahli pidana serta ahli non-BAP.

"Untuk ahli non-BAP, jumlahnya bisa lebih dari satu," ujar penasihat hukum Ahok sesaat sebelum hakim mengakhiri sidang.

Selanjutnya, tim kuasa hukum Ahok menerangkan kepada hakim jadwal sidang untuk 15 saksi ahli yang akan dibagi dalam lima persidangan. Yaitu sidang ke-17 pada Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan barang, sidang ke-18 pada Selasa (11/4/2017) untuk tuntutan, sidang ke-19 pada Senin (17/4/2017) untuk pleidoi. Selanjutnya, sidang ke-20 pada Selasa (25/4/2017) untuk replik dan dilanjutkan sidang ke-21 pada Selasa (2/5/2017) untuk duplik. Kemudian sidang ke-22 pada Selasa (9/5/2017) untuk pembacaan putusan (vonis).

Mendengar itu, Jaksa Penuntut Umum meminta hal itu tidak menjadi ketetapan hakim terlebih dahulu.

"Mohon ini jangan sebagai ketetapan yang kaku. Karena kalau ada perubahan nanti bisa diinformasikan jadwalnya," jelas Ali.

Hakim Dwiarso kemudian menerima pendapat penuntut umum dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang terjadi. Sebelum menutup sidang, dia juga sempat mengingatkan penasihat hukum untuk segera memberi tahu saksi-saksi yang akan dipanggil agar dapat memenuhi panggilan. (plt)

tag: #ahok  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...