Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 22 Mar 2017 - 07:53:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Saksi Kubu Ahok Sebut Sikap MUI Picu Masalah Semakin Besar

91mui.jpg
Majelis Ulama Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ahli Ushul Fiqih IAIN Raden Intan Lampung, Ahmad Ishomuddin menyatakan dikeluarkannya sikap dan keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 justru menjadi pemicu masalah semakin besar.

"Terjadi demonstrasi besar di Monas dan sebagainya. Itu yang maksud saya jadi pemicu setelah adanya sikap dan keagamaan MUI tersebut," kata Ahmad saat memberikan keterangan dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Selain itu, kata dia, sikap dan keagamaan MUI itu pun memunculkan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) sehingga terjadi demonstrasi dengan massa cukup besar. Lebih lanjut, ia pun mempermasalahkan bahwa hadirnya sikap dan keagamaan itu tidak melalui proses konfirmasi atau keterangan terlebih dahulu terhadap Ahok.

"Saya dapat informasi MUI tidak lakukan klarifikasi. MUI sendiri tidak melakukan pengecekan langsung ke Kepulauan Seribu dan tidak minta keterangan Pak Ahok, tiba-tiba keluar sikap dan keagamaan itu," ucap Ahmad.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga mempertanyakan terkait pekerjaan ahli sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Saya hadir di tempat ini bukan mewakili PBNU bukan mewakili MUI juga karena saya juga salah satu Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI dan juga bukan mewakili instansi tempat saya bekerja, saya hadir sebagai pribadi," ucap Ahmad.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Antara/icl)

tag: #ahok  #mui  #penistaan-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...