Opini
Oleh Djoko Edhi S Abdurrahman (Mantan Anggota Komisi Hukum DPR) pada hari Rabu, 22 Mar 2017 - 09:45:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Awas Terjebak Makar (2)

20SAVE_20160822_125409.jpg
Kolom bersama Djoko Edhi Abdurrahman (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Jumat dua pekan lalu, Mensekab Pramono Anung bicara di restonya Bursah Zarnubi, mengajukan badan kerukunan bangsa.

Pramono Anung menyadari kita tak punya badan yang mengurusi forum kerukunan bangsa, sehingga masyarakat yang beda pendapat tak ketemu dan tak ada titik temu. Pramono Anung pembawa makalah didampingi Yudi Latif, Syahganda Nainggolan dan Johan Silalahi. Saya, Hatta Taliiwang, dan dua jenderal TNI menjadi pembahas, dimoderatori Bursah Zarnuni.

Bagus idenya, agar aspirasi dan ideologi yamg kini terserak-serak itu bisa bertemu dalam suatu forum solusi, minimal mengurangi saling curiga di antara kaum nasionalis kiri - kanan - tengah yang dalam penggambaran terkini dari Syahganda Nainggolan disebutnya civilization devided (peradaban yang terbelah). Untuk tajuk itu diskusi ini.

Menurut ide Pram, begitu ia dipanggil, bentuknya Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Itu satu. Kedua membentuk Unit Kerja Presiden Bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).

Belum jelas bagi saya status keduanya. Apakah DKN merupakan bagian pemerintahan, badan lex spesialis, atau terintegrasi dengan departemen teknis. Dan atau semi pemerintah atau state auxiliary agency. Fokusnya adalah konflik SARA.

Menurut saya, DKN dan PIP harus dipisah. Sebab konflik SARA tak ada hubungannya dengan Pancasila (dan UUD 45). Beda jauh.

Dewan kerukunan nasional berbasis konsensus, sedang Pancasila berbasis hukum, sekalipun Pancasila dan UUD 45 merupakan hasil konsensus nasional. Tak bisa menyuntikkan Pancasila ke kerukunan nasional seperti Azas Tunggal. Juga tak bisa menyuntikkan konsensus nasional ke kekuasaan hukum Pancasila.

Tadi Joko Santoso Handipaningrat yang juga mantan anggota DPR komen saya, mengingatkan nasihat Muslim Abdurrahman (alm).

Kita butuh tenda untuk ngadem. Kalau sudah adem, baru ke luar. Jika panas lagi, masuk tenda dan ngadem dulu, kata Joko Santoso menggunakan metafora kondisi ketegangan masyarakat yang tak mampu diperbaiki pemerintah dewasa ini.

Saya jawab, tempat ngadem itu yang kini tak ada. Dulu ada perwakilan Utusan Golongan Rakyat di MPR, diganti DPD oleh amandemen. Itu salah berat.

Di Inggris ada trikameral, kamar satu Senat, kamar dua Kongres, kamar tiga House of Lord. Di Perancis, kamar tiga itu, diisi pula dengan fourthy immortal (40 orang yang tak bisa mati alias guru bangsa). Kamar tiga itu bertugas menyelesaikan konflik masyarakat. Itu yang hilang dari bangsa ini akibat amandemen.

Pada amandemen konstitusi kita memang terjadi kesalahan. Itu harus diakui. Apa itu istilah amandemen saja, tak jelas. Dari hasilnya, jelas bukan amandemen, tapi reconsideration (revisi total).

Amandemen adalah metodologi yang digunakan Amerika Serikat. Yaitu, mengubah sebagian konstitusi, tapi mempertahankan naskah aslinya. Akibatnya, ia memakai teknik addendum untuk perubahan yang dilakukan, sedang aslinya menjadi inang.

Amandemen UUD 45, naskah aslinya didrop, lalu dimunculkan UUD 2002. Jadi baru sama sekali.

Kalau mau baru sama sekali, bukan amandemen, tapi reconsideration atau "revisi total". Teknik ini digunakan oleh Perancis yang merupakan root hukum Eropa Continental. Sedang Amandement, rootnya Anglo Saxon (Inggris dan Amerika).

Awas Terjebak Makar

Deputi PIP sudah ditetapkan adalah Yudi Latif, dikepalai langsung oleh Presiden Jokowi. Saya kemukakan di forum itu, tugas Yudi Latif sangat berat. Hal itu karena penjabaran Pancasila, yaitu UUD 2002 telah jauh menyimpang dari UUD 45 yang, dampak negatifnya sangat parah, di antara terparah ialah mengubah negara menjadi negara super liberal yang dikooptasi Cina.

Kembali ke UUD 45 asli secara teknik menurut saya, terdiri dari dua Bab.

Bab I berisi: 1. Proklamasi, 2. Preambule (yang di dalamnya terdapat Pancasila 18 Agustus 1945), 3. UUD 45 (asli).

Bab II Addendum berisi UUD 2002 dan Lex Spesialisnya. Prasyarat Bab II dilarang melawan Bab I (inangnya).

Jadi, kembali ke UUD 45 asli, bukan laksana memutar jarum jam ke belakang. Bukan seperti Dekrit 5 Juli 1959, memindah hukum ke kedua tangan presiden. Melainkan "menata kembali konstitusi".

Jelas pilihannya bukan metodologi amandemen, melainkan reconsideration (revisi total).

Hal itu karena naskah UUD 45 yang sudah dibuang, dipungut lagi. Tanpa naskah asli itu, kita kehilangan jejak sejarah, filsafat, tujuan berbangsa bernegara, dan tujuan kemerdekaan.

Sekonyong-konyong negara sudah terlego ke asing, 80% ekonomi nasional dikuasai Cina, dan sebentar lagi politik nasional dikuasai Cina pula. Tentu mendatangkan reaksi konflik nasionalisme.

Konflik ini bisa diselesaikan di DKN, karena tak dapat diselesaikan oleh kekuasaan hukum. Tapi jelas konstitusi sebagai payung hukum mau-tak-mau harus ditata kembali. Itu tugas Yudi Latif: memprovokasi MPR. Awas terjebak makar!(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...