JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz telah memecat loyalisnya, Abraham 'Lulung' Lunggana yang merupakan ketua DPW PPP DKI. Lulung dipecat lantaran mendukung pasangan Anies-Sandi di putaran kedua Pilkada DKI.
Namun menurut Sekjen PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, langkah Djan Faridz yang memecat Lulung itu tidak mempunyai legalitas. Pasalnya, PPP kubu Djan Faridz tidak mengantongi Surat Keputusan (SK) Menkumham seperti dimaksud Pasal 23 UU Parpol.
“Saya prihatin dengan budaya pecat memecat ini. Kalau soal legalitas kan semua sudah tahu bahwa DF (Djan Faridz) tidak memiliki legalitas untuk mengangkat atau memberhentikan orang selama belum punya SK kepengurusan,” ujar Arsul Sani saat dihubungi awak media, Selasa (14/3/2017).
Meski begitu, Arsul mengutarakan bahwa Lulung belum bergabung dengan PPP pihaknya. Hanya saja, silaturrahim dengan wakil ketua DPRD DKI itu masih tetap terpelihara.
“Beliau belum bersedia gabung ke pengurus hasil Muktamar Pondok Gede. Dari dulu kami membuka pintu selebar-selebarnya,” tambahnya.
Selain itu, Arsul juga menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah untuk menanggapi Djan Faridz yang masih mengatasnamakan PPP dalam melakukan pemecatan pada kader, termasuk Lulung. Maka pihaknya akan mengambil langkah tegas seusai pilkada DKI Jakarta nanti.
“Langkah selanjutnya, nanti kita putuskan setelah Pilkada selesai,” kata anggota Komisi III DPR RI itu.(yn)