Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 22 Mar 2017 - 13:58:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum PAN Setuju Komisioner KPU Bisa Diisi Orang Parpol

69kpu-pusat.jpg
Kantor KPU Pusat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu mengusulkan agar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa diisi orang-orang dari partai politik.

Namun, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan mengaku setuju dengan usulan tersebut dengan syarat harus meninggalkan jabatannya di Parpol jika terpilih menjadi komisioner KPU.

"Kalau menurut saya orang yang sudah jadi komisioner KPU harus keluar, kecuali jabatan politik seperti DPR," ujar Zulkifli Hasan di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Ketua MPR RI ini meminta agar masyarakat tidak membedakan orang partai atau bukan. Tetapi, harus melihat dari kompetensi yang dimiliki orang-orang yang ingin masuk dalam KPU.

Menurut dia, saat ini tidak ada lembaga negara yang terlepas dari orang-orang partai politik. Seperti, Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan DPD RI. Namun, saat menjabat sebagai pejabat publik harus dilepaskan jabatan partai politiknya.

"Kalau KPU itu harus berhenti dari parpolnya, menurut saya untuk menjadi negara demokrasi yang dicita-citakan jangan ada intervensi. Intervensi kebijakan, pengadilan, KPU. Nanti akan tidak legitimate," ungkapnya.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu mewacanakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Eddy mengatakan, usulan itu baru wacana setelah Pansus melakukan kunjungan ke Jerman beberapa waktu lalu.

"Itu wacana yang berkembang. Ada dua opsi, bisa itu jadi bagian unsur KPU. Kalau di Jerman itu ada unsur pemerintah di KPU-nya, kemudian ada unsur parpol, ada masyarakat. Kalau kita masyarakat semua," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Sementara opsi kedua, kata Wakil Komisi II DPR RI ini, komisaris KPU tidak dari parpol, melainkan ada board khusus yang diatur dalam UU.

Senada, Wakil Ketua Pansus Pemilu Yandri Susanto mengatakan, usulan ini mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman. Di Jerman, KPU terdiri atas delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.

Ditanya tentang independensi penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri mengatakan, hal itu justru meminimalisasi kecurangan.

"Itu kami tanya kemarin. Di situlah katanya kalau dari partai politik saling menjaga. Nggak mungkin di situ ada kecurangan karena akan ketahuan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2017).(yn)

tag: #kpu  #partai-amanat-nasional  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...