JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu mengungkap 14 orang yang mengembalikan uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Harusnya fokus itu dulu, jangan merembet-merembet. Itu kan tidak bagus, karena merugikan nama-nama yang sebenarnya tidak terlibat dalam dakwaan," kata Masinton kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Di sisi lain, Masinton meminta KPK tetap memberikan sanksi pidana terhadap 14 orang yang sudah mengembalikan uang hasil korupsi proyek e-KTP. Bagaimana pun, negara sudah dirugikan atas kasus tersebut.
"Hal itu (kembalikan uang) tidak menghilangkan unsur pidana," tutupnya.
Sebelumnya, Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan 14 orang yang telah mengembalikan uang dalam kasus korupsi e-KTP.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada KPK untuk menuntaskan kasus mega korupsi e-KTP. Kami meminta KPK untuk membuka nama 14 orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut, demi tegaknya rasa keadilan dalam kasus tersebut," kata peneliti PUKAT Hifdzil Alim di Yogyakarta, Rabu (22/3/2017). (plt)