Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 23 Mar 2017 - 10:03:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Hasil Kunjungan Pansus RUU Pemilu ke Meksiko

25pansuspemilu.jpg
Rapat konsinyering Pansus RUU Pemilu (Sumber foto : bara ilyasa - TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR RI melaporkan hasil kunjungan kerja ke Meksiko selama 11-17 Maret 2017.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan dalam rapat konsinyering bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan, anggota pansus yang kunker ke Meksiko memaparkan hasil kunjungannya.

"Sebelum rapat dimulai, tadi kita sepakat melaporkan hasil kajian kunker ke Meksiko, silakan yang mewakili ibu Hetifah," ujar Lukman Edy di Hotel Atlet Century, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Anggota Pansus RUU Pemilu Hetifah Saifudian menjelaskan beberapa kajian selama kunker ke Meksiko. Pertama, soal Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif di Meksiko dilakukan di hari yang sama. Karena itu, dalam hal pemungutannya disediakan 3 surat suara yakni untuk memilih Presiden, Senat, dan Dewan Perwakilan.

"Pada tahun 2018, Meksiko untuk pertama kalinya akan melaksanakan Pemilu Federal dan Pemilu di negara-negara bagian secara serentak. Nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing tersebut akan disedikan surat suara untuk memilih Presiden, dewan perwakilan, senat, gubernur dan walikota (negara bagian), juga kongres di daerah," ungkapnya.

Sementara itu di Indonesia, Pemilu dan Pilkada serentak baru terlaksana di tahun 2024. Politisi Partai Golkar itu menjelaskan untuk Pemilu Legislatif di Meksiko menggunakan sistem campuran yaitu sistem "simple majority" dan sistem representasi proporsional.

Dia mengatakan, untuk mendapatkan suara sistem representasi proporsional tersebut adalah berdasarkan suara partai politik dari minoritas. Sementara itu kelompok minoritas tersebut terdiri dari kelompok-kelompok suku asli, kelompok wanita, dan kelompok rentan lainnya.

"Sebuah partai kecil sekalipun dapat mendapatkan suara di kongres walaupun dia tidak mendapatkan suara dengan sistem 'simple majority'," katanya.

Hetifah mengatakan, Meksiko tidak menggunakan sistem pemilihan elektronik atau "e-voting" sehingga masih menggunakan kertas suara yang dipilih di TPS masing-masing.

Menurut dia, Meksiko menggunakan metode pemilihan jarak jauh secara elektronik hanya untuk mendapatkan suara dari pemilih yang ada diluar negara Meksiko, bukan untuk pemilih yang ada di dalam negeri Meksiko.

"Tentang peradilan khusus pemilu di Meksiko, TRIFE selaku pengadilan Khusus Pemilu di Meksiko adalah salah satu dari cabang Judikatif yang ada di Meksiko dan terlepas dari Mahkamah Agung di negara tersebut," katanya.

Mengenai pembiayaan partai politik di Meksiko, menurut dia, didanai oleh negara. Setiap partai politik mendapatkan dana sebesar 30 persen yang dibagi merata setiap partai politik.

"Sementara itu terdapat pula 70 persen dana dari pemerintah yang diberikan kepada partai berdasarkan perolehan suara partai di masing-masing daerah pemilihannya.

"Pendanaan partai politik di Meksiko memberikan dampak yang signifikan yakni menjadikan partai politik mendapatkan kesetaraan dalam berkompetisi pada pemilihan, sehingga konfigurasi partai-partai politik di Meksiko pada umumnya menjadi berimbang," ujarnya.

Soal penyelenggara pemilu di Meksiko, ketua dan para komisioner INE (KPU di Meksiko) ditunjuk oleh dewan perwakilan dan diganti setiap tiga tahun secara bertahap.

Dia menjelaskan, dalam dewan pengurus dari INE diisi oleh perwakilan dari partai-partai poltik. Saat ini ada sembilan partai politik di Kongress, sehingga ada sembilan perwakilan partai politik dalam dewan pengurus tersebut.

"Usia minimum anggota INE adalah 30 tahun tidak dipergunakan batasan usia maksimum dalam pemilihannya," katanya.

Sementara itu dia menjelaskan ambang batas partai yang berlaku di Meksiko yaitu di tingkat negara bagian adalah 1,5 persen dan untuk tingkatan nasional adalah 3 persen dari perolehan suara nasional. (plt)

tag: #revisi-uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...