JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrulah Zubir mengungkapkan, perkembangan revisi UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN masih dalam tahap pembahasan di Komisi VI. Dan belum masuk ke Badan Legislasi (Baleg).
"Pembahasan revisi UU BUMN di DPR ini masih berlanjut dan memang kemarin kita agak mundur kembali, karena masih ada yang jauh. Atau ada perkembangan yang baru karena ujug-ujug di Pertamina ada jabatan wakil dirut," terang politisi Hanura itu di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (22/03/2017).
Khusus soal struktur organisasi di Pertamina saat ini, lanjut dia, DPR menganggap perlu ada perbaikan secara mendasar dan hal itu perlu dilakukan di revisi UU BUMN.
"Kita akan mempertegas di revisi UU BUMN bahwa tidak ada lagi posisi Wadirut di setiap BUMN," tambahnya.
Selain itu, kata dia, DPR akan menegaskan fungsi pengawasannya dalam revisi uu BUMN terutama terkait mekanisme perekrutan para direksi BUMN.
"Selama ini kan pemerintah tepatnya Menteri BUMN dalam menunjuk dan mencopot direksi sesuai dengan kepentingannya saja, dan saya gak mau ini kembali terjadi saat menteri gak suka langsung mencopot. Makanya, dalam revisi ini sekarang kita ingin menekankan DPR agar mempunyai tugas pengawasan terutama pada fit and proper test para direksi BUMN. tidak usah semua 119 BUMN tapi BUMN besar saja," tegasnya.
Adapun perkembangan lainnya, terang Inas, soal bagaimana mengatur besaran gaji para direksi dan komisaris di BUMN.
"Nanti akan kita atur standarnya, dan akan kita upayakan agar revisinya dapat mengatur segalanya, tidak seperti sekarang," ungkapnya.
Inas mengutarakan, tak hanya itu, DPR juga akan menekankan adanya kesetaraan antara satu BUMN dengan BUMN lainnya tanpa membedakan status BUMN tersebut.
"Agar bisa adil antar BUMN besar dengan BUMN kecil, jangan seperti sekarang. Karena jelas gaji besar dari para dirut tersebut menghabiskan trilliunan uang rakyat," pungkasnya.(yn)