JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Matan Wakil Ketua Komisi II DPR Teguh Juwarno menilai, dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya dalam kasus korupsi proyek e-KTP sangat jahat.
Menurutnya, dakwaan tersebut merupakan tuduhan yang tidak mendasar, lantaran dirinya tidak pernah menyetujui proyek e-KTP.
"Sungguh jahat dakwaan ini, maaf tuduhan ini. Karena kami sudah tidak mungkin berurusan dengan persoalan ini," kata Teguh di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017). Teguh hadir di persidangan sebagai saksi dari kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.
Politisi PAN ini menegaskan, tidak pernah menerima uang dari Miryam Haryani pada 2012. Sebab, sejak September 2010 dia sudah tidak di Komisi II.
"Saya menjadi anggota Komisi II sampai 21 September 2010," ujarnya.
Masih di tempat sama, Teguh juga mengaku tidak tahu 14 orang yang mengembalikan uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Saya tidak tahu," kata Teguh.
Dia mengatakan akan menuntut orang yang telah menyebut namanya sebagai penerima sejumlah uang dari korupsi proyek e-KTP. Hal itu ditegaskan Teguh saat majelis hakim menanyakan kenapa tak melakukan perlawanan jika benar tidak menerima uang e-KTP.
"Apabila saya tahu saya akan melakukan perlawanan secara hukum," tukasnya.
Hakim juga menanyakan kepada Teguh tentang istilah proyek e-KTP merupakan proyek Fraksi Golkar dan Demokrat. Hakim menanyakan hal itu guna mengembangkan kesaksian salah satu saksi bahwa e-KTP merupakan proyek Fraksi Golkar dan Demokrat.
"Saya tidak tahu yang mulia," kata Teguh.
Lebih lanjut, Teguh mengaku, proyek e-KTP merupakan proyek pemerintah yang mekanismenya dibahas terlebih dahulu oleh Komisi II DPR. Dan bukan, lanjut dia, proyek segelintir fraksi di DPR.
"Setahu saya proyek pemerintah yang mulia," ucap Teguh. (plt)