Zoom
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 24 Mar 2017 - 11:51:51 WIB
Bagikan Berita ini :

KPK Harus Ungkap 14 Pengembali Dana e-KTP, Ini Alasannya

46ProfDrMudzakirPakarHukumPidana.jpg
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuka data 14 orang yang mengembalikan dana e-KTP.

Sebab, lanjut dia, KPK sudah memberitahukan hal ini kepada publik, sehingga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pernyataan dalam konteks apa 14 orang tersebut mengembalikan uang e-KTP.

"KPK harus menjelaskan pengembalian itu dalam konteks apa, apakah ini pengembalian setelah proses penyidikan itu, atau pengembalian konteks sadar diri mengembalikan. Saya kira itu harus jelas dulu, agar publik mengerti uang itu bersumber dari e-KTP pada intinya," kata Prof Mudzakir kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

"Bagaimana pun publik berhak tahu hubungan mereka yang mengembalikan uang e-KTP, apakah ada unsur pidana atau tidak," jelasnya.

Lebih lanjut, Mudzakir mengingatkan KPK untuk memperjelas pengembalian uang e-KTP oleh 14 orang tersebut. Dalam hal ini, tegas dia, KPK harus bisa menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Status pengembalian uang itu harus diperjelas dulu oleh KPK. Meski KPK tidak ada tanggung jawab kepada siapa-siapa, tapi KPK punya tanggung jawab kepada publik untuk segera mengumumkan siapa orang yang menerima kucuran dari e-Ktp dan mengembalikan itu," paparnya.

Di sisi lain, Mudzakir menjelaskan, ada dua unsur yang harus dibedakan kepada 14 orang yang mengembalikan uang e-KTP. Yakni, apakah orang itu termasuk yang disebut dalam dakwaan KPK atau tidak.

"Dan yang kedua, apakah orang itu masuk dalam kategori melakukan mark up dalam proyek e-KTP atau tidak. Jadi kalau itu memang uang mark up dari uang e-KTP, maka jelas niat jahatnya sudah ada," ungkapnya.

Selain itu, Mudzakir menerangkan dalam Pasal 12 C ayat (1) UU No.31/1999 junto UU No. 20/2001, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi.

"Sedangkan untuk hal suap sesungguhnya tidak ada aturan seperti itu. Namun pengembalian uang tindak pidana itu tidak menutup jaksa untuk melakukan penuntutan, bila lebih dari 30 hari," pungkasnya.(plt)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...