JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, pihaknya akan kembali mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Alasannya, pelaporan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) hingga kini belum diproses MKD.
"Jam tiga sore hari ini (Jumat, 24/3/2017) saya akan ke MKD DPR untuk melengkapi data dan informasi terkait laporan sebelumnya dugaan pelanggaran etik Setya Novanto," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/3/2017).
Selain itu, lanjut dia, kedatangannya kali ini juga akan membawa sejumlah bukti tambahan terkait Setnov.
"Ditambah dua laporan lagi. Pertama, terkait upaya dugaan menghalangi penyidikan e-KTP KPK oleh oknum DPR. Kedua, penggiringan dan pengawalan anggaran pengadaan proyek Mambis Polri oleh Andi Narogong bersama oknum anggota DPR," singkatnya.
Sebelumnya, minggu lalu MAKI mendatangi MKD untuk melaporkan ketua DPR RI Setya Novanto terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus e-KTP.
Diketahui, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Kamis (16/3/2017) pekan lalu telah melaporkan Setya Novanto ke MKD.
Setnov dilaporkan ke MKD lantaran diduga melanggar kode etik dengan mengatakan tidak kenal dengan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto dan Diah Anggraeni.(yn)