JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin mengaku siap bila dipecat dari jabatannya, usai menjadi saksi meringankan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya menyadari betul dan sudah siap mental menghadapi resiko apapun, termasuk mempertaruhkan jabatan saya yang sejak dulu saya tidak memintanya, yakni Rais Syuriah PBNU," kata Ahmad kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Ahmad pun menjelaskan, kalau kesaksiannya dalam persidangan ke-15 kasus dugaan penistaan agama murni karena pribadi, dan bukan atas nama PBNU, MUI, maupun IAIN Raden Intan Lampung.
"Saya bersedia menjadi saksi ahli pada saat banyak orang yang diminta menjadi saksi ahli pihak Pak Basuki Tjahaja Purnama berpikir-pikir ulang dan merasa takut ancaman demi menegakkan keadilan," terangnya.
Lebih jauh, Ahmad mengaku telah memberikan kesaksian secara benar dan jujur, tanpa sedikitpun melakukan kebohongan. Sebab, dirinya sudah berada di bawah sumpah diatas Al-Quran.
"Kesaksian itu saya berikan berdasarkan ilmu, sama sekali bukan karena dorongan hawa nafsu seperti karena ingin popularitas, karena uang, atau keuntungan duniawi lainnya," tandasnya. (icl)