Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 25 Mar 2017 - 13:29:24 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI : Andi Narogong Bukan Siapa- siapa Tanpa Setya Novanto

80IMG_20170325_072201.jpg
Andi Agustinus alias Andi Narogong (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Ini, menurut dia, ditandai ditahan dan ditetapkannya Andi Narogong menjadi tersangka oleh KPK.

"Sangat sangat sangat dekat (KPK menjerat Setya Novanto-red). Karena Andi Narogong bukan siapa-siapa tanpa kenal dengan Setya Novanto," ujar Boyamon Saiman di Jakarta, Sabtu (25/3/2017).

Boyamin mengungkapkan sebenarnya Andi Narogong dengan Setya Novanto satu paket. Oleh sebab itu, menurut Boyamin, jika Andi Narogong sudah dijerat KPK, maka Setya Novanto tinggal menunggu giliran saja.

"Andi Narogong kena maka 99 perssn Setya Novanto juga akan kena. Andi Narogong tanpa kenal dan tidak sepaket dengan Setya Novanto adalah bukan apa-apa dan bukan siapa-siapa. Peran utama justru di Setya Novanto karena yang punya kewenangan," tandas Boyamin yang juga sudah melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu.

Seperti diketahui KPK resmi menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, pada Kamis (23/3/2017). KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya menetapkan Andi sebagai tersangka.

Selain itu, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, Andi Naragong disebut berperan aktif mengatur anggaran proyek e-KTP dengan melobby anggota DPR RI. Dalam dakwaan itu juga disebut, Andi Narogong menemui Setnov-yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR-RI-guna memuluskan pembahasan proyek ini di DPR.

Andi Narogong yang disebut sebagai penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Irman (terdakwa 1) dan Sugiharto (terdakwa 2) dinilai memiliki peran penting dalam membagi-bagi uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Andi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 KUHP.(ris)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...