JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Abdul Basir mengatakan, tidak hadirnya mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani telah menghilangkan esensi persidangan e-KTP.
Padahal, lanjut Abdul, sidang kali ini adalah pembuktian untuk mengkonfrontir kesaksian Miryam soal adanya tekanan saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena Miryam nggak hadir jadi hilang esensi. Hari Kamis kita akan lanjutkan," kata Abdul di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Di sisi lain, Abdul mengaku tidak mendapat surat sakit dari Miryam. Namun, pihaknya akan mengirimkan surat panggilan susulan kepada Miryam siang ini untuk hadir dalam persidangan pada Kamis (30/3/2017).
"Kami baru bisa kirimkan surat panggilan nanti siang," ujarnya.
Diketahui, dengan alasan sakit akhirnya sidang lanjutan kasus e-KTP dengan agenda mengkonfrontir kesaksian mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani ditunda. Upaya tersebut untuk mengungkap benar-tidaknya adanya tekanan saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Miryam perlu istirahat karena sakit selama dua hari," kata Ketua Hakim John Halasan Butar Butar.
Dalam persidangan yang lalu, Miryam mengaku mendapat tekanan saat membuat BAP di KPK kasus e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dalam sidang e-KTP, Kamis 23 Maret 2017 akhirnya politisi Hanura tersebut mencabut BAP-nya.
Dalam dakwaan KPK, Miryam mengaku mendapat amplop cokelat ukuran folio yang berisi uang dalam pecahan dolar Amerika sebanyak 100 ribu dolar dan kertas kecil dengan tulisan Komisi II di rumahnya di Tanjung Barat Indah, Jakarta Selatan, sekitar tahun 2011. (plt)