JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri akan mencari informasi ke RSU Fatmawati, Jakarta Selatan untuk memastikan kabar tentang sakitnya mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani. Dengan alasan sakit, Miryam absen dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP, hari ini.
"Nanti kita lihat sakitnya apa ke dokter yang mengeluarkan, sakitnya apa," kata Irene di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
JPU KPK mengaku tidak mendapat surat sakit dari Miryam.
"Kita tidak menerima surat sakit. Surat sakit langsung ke panitera," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jhon Halasan Butar Butar mengaku melakukan penundaan sidang e-KTP karena mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, sakit.
Menurut Jhon sidang selanjutnya akan dilakukan pada Kamis (30/3/2017) mendatang. Pada persidangan tersebut politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu akan dikonfrontir langsung keterangannya dengan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Miryam mengaku selama pemeriksaan diancam oleh tiga penyidik KPK. Salah satunya Novel Baswedan. Ia mengaku tertekan dan asal memberikan keterangan. (plt)