JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta agar uji kelayakan dan kepatutan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 ditunda sampai pembahasan revisi UU Pemilu selesai.
Fadli berpandangan penundaan tersebut guna mencegah gugatan. Sebab, hasil seleksi komisioner KPU dan Bawaslu masih menggunakan UU Pemilu yang lama.
"Menurut saya juga ini (uji kelayakan KPU dan Bawaslu) bisa jadi problematik dan rawan dipersoalkan di masyarakat, bahkan digugat. Nanti kita lihat dulu hasil final dari Komisi II DPR RI bagaiamana penyikapannya dan apakah dilakukan konsultasi dulu ke Presiden," ujar Fadli Zon di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Sementara itu, tentang wacana perpanjangan jabatan komisioner KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 bisa melalui Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sebb, masa jabatannyabakan berakhir pada 12 April 2017. Perppu itu dikeluarkan hingga pembahasan revisi UU Pemilu selesai dilakukan.
"Memang kita punya tenggat waktu, kalau dikaitkan dengan masa jabatan KPU dan Bawaslu, itu kan 12 April. Sekarang tanggal 27 Maret, memang belum ada satu titik temu, (oleh karenanya) kita serahkan ke Komisi II untuk dibicarakan. Komisi II punya sejumlah pandangan," ungkap Waketum DPP Partai Gerindra ini. (plt)