JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya siap membawa bukti CCTV (close circuit television) dalam persidangan kasus e-KTP pada Kamis (30/3/2017). Upaya ini sebagai respons KPK atas tudingan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani tentang adanya tekanan dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Pasalnya, terang Basaria, selama KPK didirikan belum pernah terjadi penekanan BAP kepada saksi yang dilakukan oleh penyidik. Untuk itu, bila benar terjadi, maka hal itu harus diungkap dalam persidangan.
"Kalau memang dibutuhkan kita akan munculkan (rekaman CCTV dipersidangan). Semua terekam di dalam pelaksanaan penyidikan tersebut. Semua bia kita lihat ya. Tapi intinya dari pihak kita, penyidik KPK tidak pernah melakukan penekanan-penekanan terhadap saksidalam penanganan kasus," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).
Kendati demikian, lanjut Basariah, pihaknya menghormati batalnya sidang dengan agenda konfrontir kesaksian soal tekanan saat berita acara pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita hormati apa pun putusan yang dilakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jhon Halasan Butar Butar mengaku melakukan penundaan sidang e-KTP karena Miryam sakit.
Menurut Jhon sidang selanjutnya akan dilakukan pada Kamis (30/3/2017) mendatang. Pada persidangan tersebut Miryam akan dikonfrontirdengan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (plt)