Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 27 Mar 2017 - 19:23:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Untungkan Ojek Online, PPP Minta Permenhub 32 Direvisi

18ReniMarlinawati.jpg
Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati minta Kementerian Perhubungan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Revisi dalam peraturan tentang angkutan berbasis online tersebut mulai dari pengaturan kuota sampai tarif.

Pasalnya, menurut Reni, peraturan itu tidak menguntungkan ojek online roda dua.

"Saya akan sampaikan ke anggota Komisi V, kalau perlu direvisi kembali Permen 32 itu. Ada klausul yang mengatur khusus tentang KR2 ini, karena ini sebuah fakta yang tidak bisa dihindari," kata Reni usai menerima pengemudi ojek online di Fraksi PPP, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Reni juga kaget setelah mendegarkan aspirasi pengemudi ojek online yang mengungkapkan keluh kesahnya tentang Permenhub itu.

"Saya cukup kaget setelah mendegar dari mereka, karena sesungguhnya persoalan ini dihadapi oleh ojek online roda dua. Padahal yang muncul bukan persoalan roda dua saja. Mereka menganggap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 itu tidak menyangkut posisi mereka, bukan hanya aturan untuk mereka, eksistensi mereka pun tidak muncul," ucapnya.

Dia berjanji akan memperjuangkan aspirasi para pengemudi ojek online kepada pemerintah.

"Yang paling penting itu adanya legalitas formal tentang pengakuan kehadiran mereka. Sampai saat ini eksistensi mereka memang nyata dan kita memang membutuhkan mereka," tandasnya.

Berikut 11 poin revisi Permenhub 32 Tahun 2016:

1. Jenis angkutan sewa
Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa. Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc. Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas tarif angkutan sewa khusus
Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah. Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah JABODETABEK.

5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.

6. Pengujian berkala (KIR)
Tanda uji berkala kendaraan bermotor (kir) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-emboss. Kendaraan bermotor yang paling lama 6 bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool
Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki 'pool' disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel
Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), atau Kerjasama dengan pihak lain.

9. Pajak
Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan pemberi izin penyelenggaraan angkutan umum.

11. Sanksi
Pemberian sanksi dikenakan, baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi. Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dilakukan perbaikan. (plt)

tag: #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...
Berita

Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia, Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn ...