Berita
Oleh syamsul bachtiar pada hari Kamis, 30 Mar 2017 - 13:25:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Revisi UU Migas Tetap Pertahankan SKK Migas

4skkmigas.jpg
SKK Migas (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Banyak pihak mempertanyakan posisi SKK Migas di tengah akan masuknya Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas ( Migas) ke Badan Legislasi, April mendatang. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Harry Poernomo menegaskan, posisi SKK Migas akan tetap ada.

Namun demikian, lanjut dia, lembaga tersebut akan bernaung di bawah BUK (BUMN Khusus) bersama Pertamina, PGN dan BPHilir.

"Semua di bawah satu atap Menteri ESDM," ungkap Harry di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (30/03/2017).

Nantinya, kata dia, BUMN khusus tersebut akan menyinergikan semua lembaga yang selama ini terkesan berjalan sendiri- sendiri.

"Iya, masing-masing jalan sendiri (selama ini) makanya harga gas mahal," ujar politisi Gerindra itu.

Sementara itu ditanya apakah saham PT Gas Negara (PGN) yang 43 persen dimiliki oleh publik akan menjadi kendala bagi BUK, Harry mengatakan tidak. Asalkan, lanjut dia, pemegang saham mayoritas yaitu Pemerintah bisa membuat keputusan tersebut melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

"Porsi saham dijaga tetap, tidak boleh bertambah lagi, tidak boleh pindah tangan," pungkas dia. (plt)

tag: #komisi-vii  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement