JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah nama yang disetujui Presiden Joko Widodo sebagai calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum bisa menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
"Belum. Surat masih di pimpinan DPR. Masih ada waktu 45 hari," ujar Heri Gunawan, Anggota Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Ditanya apakah secara garis besar DPR menerima nama-nama yang sudah disetujui Presiden Jokowi, Heri mengatakan, DPR akan meminta saran dan masukan terlebih dahulu dari berbagai pihak.
"Belum, masih minta masukan dari asosiasi dan lembaga lain tentang kinerja dari pansel itu sendiri. Mau minta masukan proses panselnya dulu," katanya.
Seperti diketahui, beleum lama ini Presiden Jokowi telah menyetujui nama-nama calon komisioner OJK hasil seleksi dari pansel. Bahkan, Jokowi sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR RI tentang nama-nama tersebut. (plt)