Bisnis
Oleh Bani Saksono pada hari Jumat, 31 Mar 2017 - 23:49:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Program Reforma Agraria 2017, 135 Koperasi Terima Redistribusi Lahan

72KEMENKOP-I-WAYAN-DIPTA.jpg
I Wayan Dipta,Deputi Bidang Produksi dan Tangerang Kota Madya (Sumber foto : kemenkop)

JAKARTA [TEROPONGSENAYAN] – Pada 2017 ini, pemerintah merencanakan pengelolaan hutan kemasyarakatan [HKm] dan hutan tanaman rakyat [HTR] seluas 166,88 hektare [ha] kepada 135 koperasi di 22 provinsi. Tahun lalu, program redistribusi lahan seluas 1.708.656 hektare di 13 provinsi.

“Pemerataan ekonomi merupakan program utama pemerintah saat ini salah satunya diwujudkan dengan redistribusi lahan kepada koperasi dan petani untuk mengurangi kesenjangan ekonomi,” kata Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran I Wayan Dipta.

Wayan menjelaskan ada 12,7 juta hutan sosial, dari jumlah tersebut 4,1 juta ha dialokasikan untuk reforma agraria, yang salah satu penerimanya adalah koperasi,.

Bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada 2016 direalisasikan seluas 1,708.656,51 Ha dimana 341.731,30 Ha (20% untuk kebun masyarakat) di 13 provinsi, yaitu Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan. Lahan tersebut merupakan lahan perusahaan perkebunan yang memperoleh hak pelepasan lahan untuk pembangunan kebun masyarakat.

Wayan mengatakan koperasi yang akan mendapat redistribusi lahan harus melakukan pengajuan lewat dinas di daerah. Koperasi tersebut dipastikan juga sudah memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).

“Lahan yang diajukan mempunyai dokumen lengkap dan diverifikasi oleh KLHK. Koperasi harus menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan produktif,” kata Wayan.

Menurutnya, dalam waktu dekat, Kemenkop UKM merencanakan penyerahan pengelolaan lahan secara simbolik untuk 35 koperasi dengan luas kelolaan 51.676 Ha di empat provinsi, yakni Lampung, Riau, Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, pada 27 Maret 2017, untuk merealisasikan program redistribusi lahan untuk 20% pelepasan hutan untuk perkebunan masyarakat, Deputi Produksi dan Pemasaran sudah mengirim surat terkait Program Redistribusi Lahan untuk Pembangunan Kebun Masyarakat Melalui Koperasi kepada Dinas Koperasi tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di 13 Provinsi. Dalam surat tersebut diminta agar dinas mengecek keberadaan dan pelaksanaan pembangunan kebun oleh perusahaan yang memperoleh pelepasan kawasan hutan di kabupaten/provinsi masing-masing.

Dalam surat tersebut, Deputi juga meminta agar Dinas perkebunan setempat dan perusahaan perkebunan yang memperoleh lahan yang bersumber dari pelepasan lahan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui wadah koperasi.

“Dinas Koperasi juga kami dorong mempersiapkan kelembagaan koperasi sebagai wadah pembangunan kebun masyarakat sekitar hutan dan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun melalui koperasi,” tegas Wayan. [b]

tag: #kementerian-koperasi-dan-ukm  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement