JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Pemilu DPR RI mengepras besar-besaran jumlah penyelenggara Pemilu secara nasional. Meski demikian, saat bersamaan, DPR justru menambah jumlah komisioner KPU dan Bawaslu Pusat.
Ketua Pansus Lukman Edy menampik tudingan sejumlah kalangan bahwa penambahan jumlah komisioner akan memboroskan anggaran. Lukman meminta untuk melihat jumlah penyelenggara Pemilu secara nasional.
"Kita menjawab penambahan jumlah KPU dan Bawaslu itu menambah borosnya penyelenggara Pemilu. Itu keliru, karena yang dilihat hanya pusat. (Padahal) total semua, ternyata signifikan menurunkan jumlah penyelenggara pemilu, dari 4.500-an tinggal 3.000 sekian. (Itu) signifikan sekali mengurangi pembiayaan," ujar Lukman saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Meski demikian, dia mengakui, di tingkat pusat terjadi penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu. Seluruh fraksi sepakat terhadap penambahan tersebut.
Lukman menjelaskan, untuk KPU pusat ditambah menjadi 11 dari sebelumnya tujuh komisioner, sedangkan Bawaslu menjadi sembilan dari lima komisioner.
Sementara itu, untuk KPU dan Bawaslu daerah disesuaikan jumlah penduduk. Untuk daerah dengan jumlah penduduk di atas lima ratus ribu jiwa, jumlah komisioner KPU dan Bawaslu-nya lima orang, sedangkan di bawah lima ratus ribu jiwa, jumlah komisionernya tiga orang.
Pada bagian lain, Lukman menjelaskan, saat ini tahapan pembahasan revisi UU Pemilu sudah masuk ke Panitia Kerja (Panja) untuk mengharmonisasi dan mensinkronkan isu-isu yang telah disepakati. Ia mengatakan, saat ini sudah tidak ada perbedaan di seluruh fraksi terhadap 18 isu krusial.
"Karena pansus sudah selesaikan urusannya, menyepakati 18 kluster, (sekarang) masuk ke panja untuk mendetailkan. Masuk tim peremus, tim sinkronisasi. (Setelah) sesesai tim perumus dan tim sosialisasi, masuk lagi ke pansus untuk memplenokan," jelas politisi PKB itu. (plt)